
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN
-
Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahir peserta didik.
-
Perbaikan ijazah dapat dilakukan apabila perbaikan identitas yang diajukan padan dengan data kependudukan yang tercatat pada Dukcapil Pusat.
-
Hasil perbaikan ijazah akan menerbitkan Nomor Ijazah Nasional baru.
-
Tidak ada batas waktu untuk mengakses fitur Perbaikan Ijazah.
VALIDASI PERBAIKAN IJAZAH
Permohonan perbaikan Ijazah akan divalidasi oleh:
-
Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi.
-
Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup.
PENCETAKAN PERBAIKAN IJAZAH
Pencetakan perbaikan Ijazah dilakukan oleh:
-
Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional dan disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
-
Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup yang disahkan oleh kepala instansi.
Untuk lebih jelasnya silahkan UNDUH Panduannya
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m
Panduan Teknis Pelaksanaan dan Paparan Sosialisasi PAGI CERIA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk
Keputusan Kepala BSKAP No 46 Tahun 2025 Tentang Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD SD SMP SMA-SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025. Keputusan ini, yang mula